• Post author:
  • Reading time:3 mins read

Cara Membuat AJB – Akta jual beli sudah tidak asing lagi ketika kita ingin membeli sebidang tanah atau bangunan yang ada diatas sebidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk membuktikan legalitasnya. Namun, banyak orang yang enggan untuk mengurus akta jual beli ini.

Padahal, cara membuatnya tidak serumit yang dibayangkan. Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa bantuan calo. Sebelum memasuki cara membuat dan berkas apasaja yang harus disiapkan. Simak mengenai pengertian Akta Jual Beli berikut ini, yuk!

Akta Jual Beli

Jual beli property adalah proses perpindahan hak atas property dari penjual ke pembeli lengkap dengan bukti berupa dokumen. Akta jual beli merupakan salah satu dokumen bukti sah terkait property yang dialihkan atas haknya. Untuk proses pembuatannya akta ini dihadapan pejabat PPAT.

Berkas yang Harus Disiapkan

Berkas yang harus disiapkan oleh penjual adalah :

  1. Fc Surat Nikah (apabila sudah berkeluarga)
  2. Fc KTP
  3. Fc KK
  4. Sertifikat Tanah
  5. PBB asli tahun terakhir
  6. STTS dari PBB Penjual
  7. Fc NPWP

Berkas yang harus disipakan oleh pembeli adalah :

  1. Fc KTP
  2. Fc KK
  3. Fc Surat Nikat (apabila sudah berkeluarga)
  4. Fc NPWP

Syarat Pembuatan AJB

Ada beberapa hal lainnya yang harus diperhatikan oleh penjual dan pembeli, antara lain:

  1. Melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat ke BPN
  2. PPh sudah dibayarkan oleh penjual 5% dari harga transaksi
  3. Pajak jual beli sudah dibayar oleh penjual
  4. Calon pembeli sudah menyiapkan pernyataan bahwa pembelian tanah tersebut, pembeli tidak menjadi pemegang ha katas tanah yang melebihi ketentuan batas lunas maksimum
  5. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah bukan tanah sengketa

Cara Membuat AJB

1.Memeriksa Sertifikat Tanah dan PBB

Anda perlu menyertakan beberapa dokumen seperti :

  1. Fc dan dokumen asli sertifikat tanah
  2. Bukti pembayaran PBB
  3. Identitas penjual dan pembeli

Pihak PPAT akan menyesuaikan data teknis dan hukum sertifikat dengan buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan atu BPN. Gunanya untuk mengetahui tanah tidak dalam sengketa atau lainnya.

2.Persetujuan Suami atau Istri

Untuk penjual yang sudah berkeluarga harus menyertakan persetujuan dari suami atau istri. Persetujuan yang dimaksud adalah tanda tangan surat persetujuan khusus. Apabila salah satu penjual ada yang sudah meninggal, maka menyantumkan Surat Kematian dari Kantor Kelurahan.

3.Penandatanganan Akta Jual Beli

Apabila semua sudah diverifikasi oleh pihak yang terkait, selanjutnya adalah proses penandatanganan akta. Proses ini dilakukan oleh pihak yang hadir pada saat itu. Diperlukannya saksi minimal 2 dari kantor PPAT dan 2 notaris.

4.Proses Balik Nama

Terakhir, pembeli harus mengubah nama pemilik dengan namanya. Petugas PPAT pasti akan meminta pembeli untuk membuat surat permohonan balilk nama. Kemudian, petugas PPAT akan menyerahkan berkas akta dan lainnya . Mulai dari Surat Permohonan Balik Nama, Sertifikat Tanah, Fc KTP kedua pihak dan bukti pelunasan PBB dan BPTHB.

Demikianlah cara membuat AJB sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Selamat membaca!

Leave a Reply