• Post author:
  • Reading time:3 mins read

Ada banyak sekali jenis dan contoh sertifikat tanah di Indonesia. Kalian harus dapat membedakan sertifikat tanah yang asli dan palsu. Guna sertifikat tanah bertujuan untuk menerbitkan administrasi tanah warga negara Indonesia.

Jika kamu ingin membeli ataupun menjual tanah,rumah, atau properti kamu harus mengetahui hal hal yang terkait dengan sertifikat tanah. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari penipuan saat melakukan transaksi jual beli tanah atau properti.

Simak penjelasan berikut tentang jenis sertifikat tanah yang wajib Anda ketahui!

Jenis Dan Contoh Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan sebuah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan atau tanah yang dimiliki pemilih sertifikat. Sertifikat SHM hanya boleh di miliki oleh seorang warga negara Indonesia. Sertifikat SHM tanah yang memiliki sertifikat ini memiliki nilai paling tinggi.

2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

SHSRS merupakan sertifikat kempemilikan yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang di bangun di atas tanah kepemilikan bersama.

Pengaturan kepemilikan bersama ini di gunakan sebagai dasar kedudukan atas lobi, taman, sampai tempat parkir yang menjadi objek kepemilikan di luar unit.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB merupakan sertifikat atas hak seseorang untuk mendirikan sebuah bangunan diatas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut dapat berupa tanah pemerintah, tanah perorangan, atau milik badan hukum.

SHGB ini dapat dimiliki oleh semua warga negara indonesia, badan hukum yang ada di indonesia dan warga negara asing yang menetap di indonesia.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat ini di berikan pada badan hukum indonesia yang berdomisili di indonesia untuk  mengusahakan tanah milik pemerintah dengan dalam waktu tertentu.

Pada umumnya tanah tersebut merupakan tanah negara yang digunakan sebagai hutan perikanan,pertanian,industri, dll.

5. Hak Pakai

Sertifikat hak pakai adalah hak untuk menggunakan ke pada pihak lain yang digunakan baik itu untuk properti ataupun lainnya yang awalnya dimiliki pemerintah. Syarat pemberian hak pakai tanah tidak boleh disertai dengan unsur pemerasan. Sertifikat Hak Pakai ini memiliki masa berlaku yang dapat di perpanjang sesuai ketentuan.

6. Girik atau Patok

Hak girik atau patok hak atas tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi yang di buat oleh badan administrasi desa.

Hak girik atau patok ini berfungsi sebagai bukti hak penguasaan atas tanah dan perpajakan. Biasanya penguasaan tanah dengan surat girik merupakan tanah hasil turun temurun atau warisan.

Di dalam surat girik, kamu akan menemukan nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual beli atau warisan.

7. Akta Jual Beli

Akta jual beli ini bukanlah sertifikat tanah, melainkan hanya perjanjian jual beli dan salah satu bukti pengalihan hak tanah. Surat ini merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh pejabat pembuat akte tanah(PPAT) untuk peraalihan lahan dan bangunan.

Demikianlah jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Semoga artike ini bermanfaat untuk Anda.

Leave a Reply