• Post author:
  • Reading time:3 mins read

Mengenal HGB dan SHM – Sebelum membeli properti kita harus mengetahui status dan kelengkapan legalitas yang dimiliki. Di Indonesia, ada banyak jenis sertifikat properti, salah satunya adalah hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat kepemilikan (SHM). Sudahkah kalian mengetahui apa itu sertifikat HGB dan SHM?

Nah, buat kamu yang belum tahu, simak penjelasan di bawah ini, yuk!

Pengertian HGB dan SHM

1.  Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah otoritas yang diberikan oleh pemerintah atau hak diperoleh untuk menggunakan tanah yang bukan miliknya sendiri dengan periode 30 tahun. Hak ini dapat di perpanjang hingga 20 tahun. Jadi, pemegang sertifikat hanya bisa memberdayakan tanah baik untuk membangun bangunan atau kebutuhan lain dalam periode waktu tertentu. Sedangkan, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki gedung, sementara tanah masih milik negara. Biasanya, lahan HGB digunakan untuk unit perumahan dan apartemen .

Dengan sertifikat HGB , tidak bisa bebas dalam penggunaan tanah karena harus sesuai dengan perizinan. Sertifikat HGB ini biasa dipakai ketika berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan sementara. Properti dengan status HGB juga cocok untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang komersial.

2. Sertifikat Hak Properti (SHM)

Sertifikat kepemilikan yang merupakan tingkat hak atas tanah tertinggi atau terkuat. SHM (Sertifikat Properti) adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuatan penuh terhadap tanah di daerah tertentu dengan area tertentu yang tercantum dalam surat tanpa batas. Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat itu menjadi pemilik lengkap tanpa adanya bagi pihak lain.

Perbedaan HGB dan SHM

Perbedaan antara HGB dan SHM dapat dilihat dari level daya dan periode layanan kepemilikan properti. Jika SHM dapat diwarisi dan tidak memiliki batas waktu kepemilikan. Sedangkan HGB memiliki batas waktu dan diizinkan untuk memperpanjang penggunaan penggunaannya.

SHM juga dapat digunakan sebagai jaminan pada lembaga keuangan jika Anda ingin mengirimkan kredit ini berbeda jika Anda hanya memiliki HGB.

Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan statusnya sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai Anda salah pilih dan menyesal di akhir.

Ubah HGB ke SHM

Properti berstatus HGB dan telah mencapai periode 30 tahun, maka harus segera memperpanjang periode maksimum hingga 20 tahun atau diperpanjang hingga 30 tahun. Namun, dalam pengajuan perpajangan HGB selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa berlaku hak untuk mengisi formulir ke kepala Kantor Pertanahan lokal dengan KTP dan melampirkan fotokopi HGB yang akan diperpanjang bersama dengan Sertifikat pendaftaran tanah.

Inilah penjelasan mengenal sertifikat HGB dan SHM yang harus Anda pahami. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Leave a Reply