• Post author:
  • Reading time:3 mins read

Syarat IMB – Ada rencana mendirikan bangunan? Anda harus menyiapkan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi, sebagian orang enggan untuk mengurus surat IMB ini. Dengan alasan tidak tahu cara mengurus ataupun syarat IMB.

Sebenarnya, mengurus surat IMB sanga mudah, lho. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus surat IMB. Simak dokumen apa yang harus disiapkan!

Arti IMB

IMB merupakan produk hukum mengenai persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah. Surat ini dibutuhkan dalam membangun, merobohkan, menambahkan, mengurangi dan merenovasi bangunan.

Izin IMB ini berguna dalam mewujudkan bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang sesuai dengan lingkungan sekitar. Selain itu, surat ini juga memberikan kepastian hukum yang menjamin mengenai keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dna kemudahan.

Maka dari itu, surat ini sangat penting dan harus segera diurus agar dapat memudahkan ada dari segala hal. Jika Anda masih belum tahu syarat apa saja yang harus dipenuhi saat hendak membuat surat IMB simak berikut ini!

Syarat IMB

Setiap bangunan memiliki syarat yang berbeda-beda. Berikut inii syaratnya:

1.Rumah Tinggal

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Fotokopo Sertifikat Tanah
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

2.Bangunan Umum

8 Lantai

  • Formulir Permohonan IMB
  • Surat Pernyataan Nonsengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Apabila pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (mulai dari gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

9 lantai lebih:

  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  • Fotokopi Sertifikat Tanah, berlegalisir Notaris
  • Fotokopi PBB Tahun terakhir
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  • Mencantumkan fotokopi SIPPT dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  • Gambar rancangan arsitektur (mulai dari gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan).

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB). Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

 

Leave a Reply